Syarat Wajib Urus KTP Hilang di Kota Medan yang Perlu Kamu Tahu
Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menjadi masalah yang merepotkan. KTP adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia, termasuk warga Kota Medan. Oleh karena itu, jika KTP hilang, kamu harus segera mengurus penggantinya agar tidak menghambat berbagai urusan penting. Namun, sebelum mengurus KTP hilang, penting untuk mengetahui syarat wajib yang harus dipenuhi agar proses pengurusan berjalan lancar. Begini cara mengurus KTP hilang secara online dan offline agar proses cepat dan aman.
Kenapa Harus Segera Mengurus KTP Hilang?
Kehilangan KTP bukan hanya soal kehilangan identitas, tetapi juga berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Misalnya, KTP bisa digunakan untuk penipuan atau pendaftaran pinjaman online tanpa izin. Oleh karena itu, mengurus KTP hilang dengan cepat sangat penting demi keamanan data pribadi dan kelancaran aktivitas sehari-hari.
Apa Saja Syarat Wajib Mengurus KTP Hilang di Kota Medan?
Mengurus KTP hilang membutuhkan beberapa dokumen penting. Tanpa dokumen ini, pengajuanmu bisa ditolak atau diproses lebih lama.
Foto Kartu Keluarga (KK) Asli
Kartu Keluarga menjadi bukti sah identitas keluargamu. Pastikan kamu melampirkan foto atau scan KK asli yang jelas dan tidak buram.
Foto Surat Kehilangan dari Kepolisian
Surat ini bisa kamu dapatkan di kantor polisi terdekat. Surat kehilangan berfungsi sebagai bukti resmi bahwa KTP kamu benar-benar hilang, bukan rusak atau disalahgunakan.
Cara Mengurus KTP Hilang di Kota Medan
Saat ini, Kota Medan menyediakan layanan pengurusan KTP hilang secara online melalui aplikasi Sibisa. Berikut langkah mudahnya:
Unduh aplikasi Sibisa di Playstore atau akses melalui situs resmi sibisa.pemkomedan.go.id.
Daftar akun baru atau login jika sudah punya akun.
Pilih menu pengurusan KTP hilang dan unggah dokumen persyaratan seperti foto KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Submit pengajuan dan tunggu proses verifikasi.
Setelah disetujui, KTP baru akan dikirim melalui Pos Indonesia dengan biaya Rp 12.000.
Cara Mengurus KTP Hilang di Kota Medan Lewat Kantor Disdukcapil (Offline)
Jika kamu lebih nyaman datang langsung, berikut prosedurnya:
Bawa KK asli dan surat kehilangan dari polisi.
Datang ke kantor Disdukcapil Medan atau kantor kelurahan sesuai domisili.
Isi formulir permohonan.
Proses verifikasi dan cetak dilakukan di tempat.
Mengurus KTP hilang di Kota Medan kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi Sibisa
















