Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Dengan Dua Truk Bermuatan Solar Bersubsidi Di Amankan , Poldasu Diminta Lakukan Tahan Otak Pelakunya

by
31 Juli 2019
in Berita, Peristiwa
0
Terkait Dengan Dua Truk Bermuatan Solar Bersubsidi Di Amankan , Poldasu Diminta Lakukan Tahan Otak Pelakunya
205
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Poldasu harus melakukan penahanan terhadap para pelaku penyimpangan solar bersubsidi yang diamankan dari SPBU Nomor : 14.213.232 yang berlokasi di km 7 Sijambi Kota Tanjungbalai beberapa hari yang lalu. Salah satunya yang ditetapkan pihak Poldasu sebagai tersangka bernama MS warga Jln.Alteri Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Dari hasil penelusuran tim wartawan Selasa (30/7) pada saat menyambangi kediaman tersangka MS di Jln.Alteri Kelurahan Sirantau,terlihat dirumah kediaman tersangka yang berbentuk gudang dengan pintu tertutup rapat. Dari pengakuan warga disekitar kediaman MS tersebut,ternyata selama ini aktifitas MS bukan hanya menjual solar bersubsidi yang dibelinya dari SPBU untuk dijual kembali kepada yang tidak berhak dengan harga tinggi,tetapi MS juga menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi,dengan cara mengoplosnya kedalam tabung elpiji 15 kg non subsidi.

“Sepengetahuan kami selama ini bapak MS itu menjual gas elpiji 15 kg yang di oplos dari tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi kepada sampan boat nelayan. Dan aktifitas pengoplosan tersebut dilakukannya didalam rumah kediamannya yang berbentuk gudang dengan pintu selalu tertutup rapat,”ujar Gani salah seorang warga kepada wartawan.

Sementara itu warga lainnya yang bernama Amin Sinaga mengatakan,aktifitas MS selama ini menjual solar Bersubsidi dan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi kepada yang tidak berhak sudah sangat meresahkan warga. ” Tetapi sepertinya aktifitas MS yang melakukan penyimpangan dengan menjual solar bersubsidi dan tabung gas elpiji bersubsidi kepada yang tidak berhak seperti kebal hukum. Tidak pernah sekalipun pihak hukum melakukan penggerebekan di lokasi gudangnya tersebut yang berada persis dipinggir sungai silau,”pungkas Amin.

“Sudah seharusnya pihak Polisi Sumatra Utara melakukan penahanan terhadap MS,selaku tersangka otak pelaku penyimpangan solar bersubsidi kepada yang tidak berhak,” ujar Amin dan Gani serempak.(SED)

Tags: Poldasu Diminta Lakukan Tahan Otak PelakunyaTerkait Dengan Dua Truk Bermuatan Solar Bersubsidi Di Amankan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Pelatih Harus Tingkatkan SDM nya

Pelatih Harus Tingkatkan SDM nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Daftar Nikah di KUA Kota Medan: Syarat dan Proses

Cara Daftar Nikah di KUA Kota Medan: Syarat dan Proses

5 September 2025

First-ever auction of AI-created artwork set for Christie’s gavel

26 Agustus 2025

Cara Daftar DTKS Non-Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

5 Februari 2025
Cara Menjaga Lingkungan Menurut Ajaran Islam

Cara Menjaga Lingkungan Menurut Ajaran Islam

9 Januari 2026

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.