Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Tidak Dapat Digunakan Di Jalan

Rudy Chandra by Rudy Chandra
14 November 2025
in Berita
0
Tidak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Tidak Dapat Digunakan Di Jalan

Tidak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Tidak Dapat Digunakan Di Jalan

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Tidak Dapat Menggunakannya Lagi Di Jalan

Jika pajak motor mati dan tidak membayarnya selama dua tahun berturut-turut bisa membuat data registrasinya akan terhapus. Kalau data registrasi terhapus, hati-hati motor kamu tidak dapat menggunakannya lagi di jalan.

Kamu harus membayar pajak motor setiap tahun. Dan juga untuk setiap lima tahun sekali kamu dapat memperpanjangannya. Kalau tidak memperpanjang 5 tahunannya, maka pajaknya akan mati.

Kalau pajaknya mati, untuk dapat membuatnya aktif kembali maka kamu harus membayarnya. Jika tidak membayar pajak dapat membuat risiko pada data STNK kamu terhapus. Apalagi bila kamu tidak membayarnya selama dua tahun berturut turut.

“Maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor sesuai ketentuang Undang-undang no.22 tahun 2009,” demikian penjelasan pada poster tersebut.

Perihal untuk penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun itu memang sudah tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 74 ayat 2. Dalam pasal itu sudah tertulis jelas kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Melihat dari detikOto dalam sebuah poster di laman Bapenda Jabar, menjelaskan bagi kendaraan bermotor yang tak membayar pajak dan melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka datanya akan terhapus.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana pada ayat (1) huruf b dapat melakukannya jika

Baca Juga : Cara Melihat Biaya Pajak Motor di STNK dengan Mudah

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat mengoperasikannya lagi, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.

Jadi kamu jangan menyepelekan tidak membayar pajak, sebab data yang sudah terhapus itu tak bisa meregistrasinya kembali. Artinya motor kamu tak bisa menggunakannya di jalan.

“Yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan,” begitu penjelasannya lagi.

Penghapusan data kendaraan ini juga tercantum dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor. Pada pasal 84 ayat 5 menyebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan tidak berlaku apabila kendaraan terblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Kesimpulan

Kamu harus membayar pajak motor apabila tidak ingin motor kamu tidak dapat digunakan di jalan, apalagi yang sudah tidak membayarnya lebih dari setahun.

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Perkembangan Teknologi: Mengenang Kembali Perkembangan Teknologi Dari Masa Ke Masa

Perkembangan Teknologi: Mengenang Kembali Perkembangan Teknologi Dari Masa Ke Masa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Di Sumut, Permintaan Premium Naik 20 Persen

Di Sumut, Permintaan Premium Naik 20 Persen

8 Juni 2019
Dini Hari Nanti, Menanti Tuah Solskjaer di Camp Nou

Dini Hari Nanti, Menanti Tuah Solskjaer di Camp Nou

16 April 2019

Rupiah Dibuka Menguat, IHSG Melemah Jumat (4/1/2019)

4 Januari 2019
Cara Cek DTSEN untuk Bansos Oktober 2025, Pastikan Namamu Terdaftar

Cara Cek DTSEN untuk Bansos Oktober 2025, Pastikan Namamu Terdaftar

21 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.