Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Tuntutan Ringan Jaksa di Kasus Wabup Hariro Harahap, Mahasiswa Geruduk Kejatisu

by
25 Mei 2019
in Berita, Peristiwa
0
Tuntutan Ringan Jaksa di Kasus Wabup Hariro Harahap, Mahasiswa Geruduk Kejatisu
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM SU) melakukan unjuk rasa terkait putusan 1 bulan 15 hari yang diberikan hakim terhadap Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap, Sabtu (25/5/2019) di Kantor Kejati Sumut, Medan.

Dalam perkara ini pada 8 Mei 2019 lalu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menjatuhkan vonis terhadap Hariro dengan 1 bulan 15 hari serta denda Rp 5 juta di PN Padangsidempuan.

Dimana sebelumhya Jaksa Penuntur Umum asal Kejari Paluta, Horas Erwin Siregar menuntut terdakwa dengan 3 bulan penjara.

Tampak puluhan massa mengeruduk pagar Kantor Kejati Sumut dengan melakukan orasi menggunakan pengeras suara (toa) dan menggunakan spanduk.

Tak lama kemudian, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian akhirnya menemui para mahasiswa dan melakukan dialog terhadap para mahasiswa.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Iman Harahap menuntut dipecatnya jajaran petinggi Kejari Paluta karena adanya makelar kasus di dalam penanganan Wabup Hariro.

“Meminta Bapak Kajati untuk memecat Tim Centra GAKKUMDU yang mewakili Kejari Paluta yaitu Kasi Pidum Banmbang, Kasi Intel, Roy Tua Hakim, Horas Erwin Siregar dan Fera Manalu. Kami menduga ikut menjadi makelar kasus terhadap perkara OTT Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap, mengingat telah adanya kasus politik uang tahun 2018 dengan tuntutan 48 bulan dan Hakim memutuskan 12 bulan penjara,” tegasnya.

Mereka juga meminta kepada Kejati mendorong Asisten Pengawasan (Aswas) untuk memeriksa Central GAKKUMDU khususnya GAKKUMDU Kejari Padang Lawas Utara terkait dasar yang digunakan untuk menuntut Hariro hanya 3 bulan, sementara perkara serupa tahun 2018 dituntut 48 bulan penjara.

“Kami juga meminta Kejatisu memeriksa JPU yang menangani kasus. Kenapa tidak banding mengingat SOP tuntutan Pidum apabila lebih dari setengah tuntutan jaksa wajib banding, yang mana sampai saat ini kami tidak mendengar jaksa banding, setelah kami telusuri jaksa pernah menyatakan banding namun jaksa yang bersangkutan tanpa alasan yang jelas menarik kembali bandingnya,” ungkapnya.

Tags: Mahasiswa Geruduk KejatisuTuntutan Ringan Jaksa di Kasus Wabup Hariro Harahap

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Asprov PSSI Bali Dukung Rahim Soekasah

Asprov PSSI Bali Dukung Rahim Soekasah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Geger, Nenek 73 Thn Ditemukan Tewas Diruang Tamu

Geger, Nenek 73 Thn Ditemukan Tewas Diruang Tamu

19 Maret 2019
Bansos Oktober Cair Serentak Simak di Sini!

Warga Wajib Tahu! PKH, BPNT, hingga PIP Cair Serentak Oktober Ini

19 Oktober 2025
Cara Daftar Tiket Gratis Pelni Batam untuk Mudik Lebaran 2025

Cara Daftar Tiket Gratis Pelni Batam untuk Mudik Lebaran 2025

17 Maret 2025
Doa Belajar yang Diajarkan Rasulullah

Doa Belajar yang Diajarkan Rasulullah

19 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.