Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Walikota Medan: Hiburan Harus Ditutup Selama Ramadhan

Medan Aktual by Medan Aktual
25 Mei 2017
in Berita, Hiburan
0
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
walikota medan larang hiburan malam ramadhan
Hiburan Malam

Medanaktual – Walikota Medan Dzulmi Eldin memerintahkan kepada semua pelaku usaha hiburan di kota Medan agar tutup sementara selama bulan suci Ramadhan.

“Saya minta kepada penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Walikota Medan Dzulmi Eldin, Rabu (24/5)

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan Junto Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 58 ayat (1).

Perda tersebut menyebutkan bahwa bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

Kegiatan yang termasuk didalam perda tersebut adalah diskotik, klub malam, karaoke, bar, live music, spa, panti pijat dan gelanggang permainan ketangkasan, sementara itu permainan anak anak dan taman rekreasi tidak termasuk didalamnya.

Jenis usaha hiburan malam seperti diskotek, klab malam, pub, live music, karaoke umum dan keluarga, panti pijat (panti pijat refleksi dan mandi uap), spa dan bar/rumah minum, diminta tidak melakukan kegiatan usaha mulai pada 14 Mei sampai 26 Juni 2017. Kemudian jenis usaha rumah billiar mau pun usaha arena permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak dan keluarga dapat melakukan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB yang berlaku dari tanggal 25 Mei sampai 26 Juni 2017.

Sedangkan untuk jenis usaha restauran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan (food court), Dzulmi menegaskan, tidak membenarkan menyelenggarakan pertunjukan musik dengan volume keras. Di samping itu tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari selama bulan Ramadhan. “Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan.”

Tags: dzulmi eldinhiburan malam ramadhanwalikota medan

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post

Bom Meledak Di Kampung Melayu Diawali Dari Toilet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka 17 Januari, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2025, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

17 Januari 2025
Eselon II Kosong, Rico Waas Andalkan Manajemen Talenta

Wali Kota Medan Dorong Pengelolaan PBB yang Terbuka dan Akuntabel

29 Januari 2026
Tolak RUU, Ribuan Mahasiswa Demo di DPRD Pematangsiantar

Demo di Medan, Pelajar Lempari Aparat

27 September 2019
Waspada Data Ganda! Bansos Oktober 2025 Hanya Cair untuk Penerima Layak Terverifikasi

Waspada Data Ganda! Bansos Oktober 2025 Hanya Cair untuk Penerima Layak Terverifikasi

9 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.