
Medanaktual – Rosmaini (40) Seorang Ibu Rumah Tangga ditangkap saat mencoba selundupkan ganja ke Rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Selasa (23/5/2017.
Penangkapan wanita tersebut diawali dengan kecurigaan sipir tanjung gusta yang menatap wanita tersebut sehingga ia membuang plastik yang berisi ganja 2 kilogram di tong sampah parkiran rutan.
Tidak lama setelah ia membuang bungkusan tersebut, petugas Kepolisian Sektor Helvetia yang sedang berjaga langsung menyuruh wanita tersebut mengambil bungkusan yang ia buang di tong sampah.
“Ketika bungkusan itu diperiksa, ternyata isinya dua bungkus selundupkan ganja kering yang beratnya ditaksir dua kilogram,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Helvetia, Iptu Made Yoga, Selasa (23/5/2017) siang.
Setelah melakukan penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan menciduk dua warga binaan Rutan Tanjung Gusta Ahmadi alias Adi (48), penghuni Blok D38 dan Suwarno (35), penghuni Blok D37.
Kasus ini sebenarnya berawal dari laporan warga yang masuk ke aplikasi Polisi Kita, dalam laporannya warga tersebut melaporkan bahwa akan ada penyelundupan narkoba kedalam Rutan Tanjung Gusta.
Untuk saat ini, Pihak Kepolisian Sektor Helvetia telah mengamankan barang bukti dan tersangka.