
Medanaktual – Walikota Medan Dzulmi Eldin memerintahkan kepada semua pelaku usaha hiburan di kota Medan agar tutup sementara selama bulan suci Ramadhan.
“Saya minta kepada penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Walikota Medan Dzulmi Eldin, Rabu (24/5)
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan Junto Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 58 ayat (1).
Perda tersebut menyebutkan bahwa bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.
Kegiatan yang termasuk didalam perda tersebut adalah diskotik, klub malam, karaoke, bar, live music, spa, panti pijat dan gelanggang permainan ketangkasan, sementara itu permainan anak anak dan taman rekreasi tidak termasuk didalamnya.
Jenis usaha hiburan malam seperti diskotek, klab malam, pub, live music, karaoke umum dan keluarga, panti pijat (panti pijat refleksi dan mandi uap), spa dan bar/rumah minum, diminta tidak melakukan kegiatan usaha mulai pada 14 Mei sampai 26 Juni 2017. Kemudian jenis usaha rumah billiar mau pun usaha arena permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak dan keluarga dapat melakukan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB yang berlaku dari tanggal 25 Mei sampai 26 Juni 2017.
Sedangkan untuk jenis usaha restauran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan (food court), Dzulmi menegaskan, tidak membenarkan menyelenggarakan pertunjukan musik dengan volume keras. Di samping itu tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari selama bulan Ramadhan. “Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan.”