Tanjung Balai – Tak ingin merasakan sendiri pengapnya kamar penjara,petani satu inipun nyanyi ikut seret bandarnya ke Penjara.Alhasil tanpa ada perlawanan kedua tersangka berhasil diciduk tim opsnal satres narkoba Polres Tanjung Balai.
Adapun inisial petani tersebut adalah Bahrum,55,pemduduk Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Edwin,42,penduduk Jln. Rel Kereta Api, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai selaku bandar kecilnya.Kedua tersangka ditangkap Selasa (30/10) sekitar pukul 18.30 wib.Dari tangan kedua tersangka tim opsnal satres narkoba Polres Tanjung Balai menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor 0,75 gram dan 1 (satu) unit handpone warna hitam merk Nokia.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK ketika dikonfirmasi Rabu (31/10) melalui kasat narkoba Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Lingkar, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, team Opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bahrum. “Pada saat akan diamankan Bahrum sedang berdiri di pinggir jalan. Melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya,”ujar Adi Haryono.
Lanjutnya lagi,kemudian personil Satres narkoba melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar tersangka berada dan ditemukan di tanah di samping kirinya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu.”Selanjutnya Team Opsnal Satres narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka Bahrum dia menerangkan bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama EDWIN.”
“Team Opsnal Satres narkoba langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka EDWIN dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Edwin EDWIN di Jalan Rel Kereta Api, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.”
“Dari hasil introgasi terhadap tersangka Edwin menerangkan bahwa ianya memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial MI (DPO) yang beralamat di Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap MI namun belum berhasil ditemukan.”Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan lebih mendalam dan sudah dijebloskan kepenjara,”pungkas Adi Haryono.(Surya)