Labuhanbatu – Personil unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu menangkap dua orang pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku tersebut yakni MR (26) warga Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji Kec.Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan dan RP (26) warga Dusun VIII Sei Kalam Desa Persiapan Sei Kalam, Kecamata\Informasi di terima Keduanya di tangkap petugas di Areal perkebunan PT. SMA tepatnya di blok 30 pasar 500 Devisi II Desa Persiapan Sei Kalam Kec. Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis Tgl 8 Nopember 2018 sekira pukul 18.30 wib.
“Keduanya kita tangkap di perkebunan PT. SMA tepatnya di blok 30 pasar 500 Devisi II Desa Persiapan Sei Kalam Kec.Kampung Rakyat Kab.Labuhanbatu Selatan, saat pengrebekan ada tiga orang sedang menghisap sabu namun satu orang berhasil melarikan diri” jelas Kapolsek Kampung Rakyat AKP.H.Sihombing
Di jelaskan Kapolsek atas penggrebekan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti di TKP berupa 1 bks paket kecil dalam plastik warna transparan, 1 bks paket besar dalam palstik warna, uang Rp 600.000.-, buah bong kecil terbuat dari kaca warna transparan. 1 buah dompet kecil plastik kotak-kotak warna hitam., 1 sikat kecil terbuat dari plastik warna putih.1 buah mancis warna merah. 1 kotak bedak merk pixy warna putih.2 batang pipet kecil terbuat dari plastik warna transparan. Dan 2 buah pirek terbuat dari kaca warna transparan.
usai penangkapan pelaku beserta barang buktu di amankan ke mapolsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan lebih lanjut