MEDAN – Usai penggeledahan di rumah direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idishah alias Dody Shah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alihfungsi lahan hutan lindung di Langkat menjadi perkebunan sawit, tak lama setelahnya beredar video yang diduga menyudutkan pihak Polri.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, terdengar suara seorang wanita merekam video 2 orang polisi yang sedang mengamankan lokasi, saat dilakukan penggeledahan di komplek Cemara Asri rumah milik Dody.
“Saya viralkan ini pak pasti. Alasannya apa kemari, nggak jelas kan,” kata wanita itu dalam video.
“Kami di wajibkan pilih 01, tapi kami nggak mau. Inilah makanya kalian datang kan, pengkhianat,” tambahnya.
Menyikapi video itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja langsung memberikan keterangan, terkait video yang terlanjur sudah viral tersebut.
“Dalam video itu yang bersangkutan menyebut, bahwa penahanan dilakukan karena tidak mendukung salah satu calon. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar. Itu tidak benar,” kata Tatan di Warkop Jurnalis, Kamis (31/1/2019) malam.
“Polda Sumut akan mengambil sikap untuk melihat video tersebut, dan malam ini akan dilakukan rapat berkaitan dengan video tersebut,” tambahnya.
Polda Sumut akan mengambil langkah-langkah, sambung Tatan berkaitan dengan statement dalam video yang beredar itu. Apakah karena proses hukum atau apa, tapi yang jelas akan dilakukan pemeriksaan.
Terkait siapa yang membuat video, Tatan mengaku sampai saat ini belum diketahui siapa yang membuat video itu.
“Yang pasti kita punya saksi anggota kita termasuk beberapa kawan-kawan pers yang ada di lokasi saat penggeledahan. Kita akan melakukan proses hukum berkaitan dengan masalah fitnah tersebut yang disebarkan di media sosial,” urai Tatan.
Ditanya apakah wanita yang merekam video itu ada hubungan dengan keluarga tersangka, Tatan sebut belum tahu.
“Tapi ada sebutan bahwa, itulah adik kami ditetapkan sebagai tersangka. Berarti salah satu keluarga dari pada tersangka,” ungkap Tatan.
Lebih jauh, Tatan menuturkan bahwa video yang diambil merupakan di TKP rumah tersangka Dody, saat dilakukan penggeledahan.
“Jadi ini betul-betul sudah mencoreng institusi Polri. Kami akan segera ambil tindakan. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap yang membuat dan yang menyebar video,” jelas Tatan.
Tatan menjelaskan bahwa penyelidikan kasus yang dialamatkan pada tersangka Dody, sudah dimulai sejak minggu ke 2 bulan 12 tahun 2018 lalu. Untuk kasus ini akan segera dilakukan tindakan. Polda Sumut akan menjerat dengan UU ITE, karena telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Kita akan jerat dengan UU ITE, karena telah mencemarkan institusi Polri terhadap yang tidak kami lakukan dan disampaikan melalui video dan disebarkan melalui media sosial,” tegasnya.
“Kami ambil keterangan terhadap dua polisi yany berada di video. Keduanya berasal dari Sat Brimob Polda Sumut dan Sabhara Polda Sumut,” sambungnya.
Terkait apakah ada unsur intimidasi dalam video, Tatan jelaskan bahwa secara verbal video ini sudah menuduh institusi Polri secara keseluruhan. Hingga Polda Sumut akan bertindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sampaikan Polri dalam hal ini sebagai penegak hukum kami netral. Proses penegakan hukumnya memang sudah dilakukan sejak 2018 dan tidak ada berkaitan dengan kegiatan politik,” pungkas Tatan. (tbn/malaon)