Tanjung Balai – Tim petugas gabungan dari Polres Tanjungbalai, Bawaslu Tanjungbalai,komisi pemilihan umum (KPU) Tanjungbalai dan petugas Satpol PP Pemko Tanjungbalai membersihkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang
Amatan dilapangan,kegiatan pembersihan APK yang dilaksanakan senin (15/4) dimulai dari pukul 08.00 wib sampai selesai. Tim petugas gabungan menyisir seluruh jalan protokol dan sepanjang jalan inti kota untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye baik itu baliho ataupun spanduk yang ada.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,penertiban alat peraga kampanye oleh tim petugas gabungan kerna masa kampanye sudah habis dan saat ini sudah memasuki masa tenang menjelang Pemilu 2019. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU dan Peraturan Bawaslu RI No 28 tahun 2018 tentang pengawasan masa kampanye pemilu 2019.(Sur)