Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan

by
23 Februari 2024
in Artikel
0
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk memberikan perawatan dan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat memenuhi syarat untuk mengajukan klaim layanan kesehatan.

Jadi, apa saja jenis kecelakaan lalu lintas yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perawatan dari BPJS Kesehatan?

Menurut informasi yang dikutip dari laman Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, klaim BPJS Kesehatan untuk lakalantas hanya dapat diajukan dalam kasus kecelakaan tunggal yang tidak terkait dengan kecelakaan kerja. Selain itu, korban harus terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.

Namun, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung semua jenis kecelakaan tunggal. Beberapa jenis kecelakaan tersebut akan ditangani oleh PT Jasa Raharja (Persero), seperti kecelakaan yang melibatkan moda angkutan umum resmi dan kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pribadi.

Ada empat jenis kecelakaan yang tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan:

  1. Kecelakaan kerja, misalnya saat perjalanan dinas atau perjalanan menuju tempat kerja.

  2. Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.

  3. Kecelakaan lalu lintas ganda, misalnya melibatkan dua atau lebih kendaraan, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya.

  4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.

Untuk klaim BPJS Kesehatan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero) akan menanggung biaya pengobatan hingga Rp20 juta. Jika korban juga merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan yang melebihi batas klaim Jasa Raharja. Kepentingan utama adalah status kepesertaan aktif dalam JKN-KIS.

Proses koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) telah terintegrasi melalui aplikasi bernama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents). INSIDEN menjadi saluran komunikasi antara rumah sakit, PT Jasa Raharja (Persero), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaporkan kasus korban kecelakaan lalu lintas. Dengan INSIDEN, administrasi penjaminan layanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara real-time, tanpa perlu mengklaim asuransi secara manual di kantor cabang BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero).

Tata cara klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Korban lakalantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

  2. Pihak kepolisian akan menyelidiki penyebab kecelakaan dan menentukan kategori lakalantas.

  3. Rumah sakit akan melaporkan kasus tersebut melalui aplikasi INSIDEN.

BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan bantuan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: BPJSbpjs kesehatanLakalantas

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Melacak Nomor HP lewat Google Maps dengan Mudah

Cara Lacak Nomor HP lewat Google Maps

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Medan Zikir Bersama Warga

Wali Kota Medan Zikir Bersama Warga

27 Mei 2019
Program KUR BRI: Ini Syarat Dan Cara Mengajukannya Lewat HP

Begini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI Online Lewat HP

11 Desember 2025

Divonis 1,5 Tahun, Hakim Minta Ahmad Dhani Ditahan

28 Januari 2019
Santun dan Tahan Emosi

Santun dan Tahan Emosi

10 April 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.