Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara dan Syarat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

by
4 November 2023
in Artikel
0
Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

Nikah adalah salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang, di mana dua individu yang saling mencintai memutuskan untuk membentuk ikatan pernikahan yang sah. Untuk mengikat pernikahan di Indonesia, biasanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). KUA memiliki peran penting dalam menyelenggarakan proses pernikahan, mengawasi agar pernikahan berjalan sesuai dengan norma agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas cara dan syarat nikah di KUA.

Syarat-Syarat Nikah di KUA

Sebelum Anda dan pasangan Anda dapat melangsungkan pernikahan di KUA, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Dokumen Identitas:

    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau e-KTP. Pastikan bahwa dokumen identitas Anda dan pasangan Anda masih berlaku dan sah.
  2. Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN):

    • Surat ini dapat diperoleh dari Kelurahan atau Desa tempat Anda tinggal. SKBN adalah bukti bahwa Anda dan pasangan belum pernah menikah sebelumnya. Biasanya, SKBN berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.
  3. Surat Keterangan Lahir:

    • Surat Keterangan Lahir adalah bukti resmi tentang tempat dan tanggal lahir Anda dan pasangan. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Catatan Sipil setempat.
  4. Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum mencapai usia 21 tahun):

    • Jika salah satu dari Anda berusia di bawah 21 tahun, maka Anda memerlukan izin dari orang tua atau wali yang sah.
  5. Pas Foto:

    • Pas foto Anda dan pasangan dengan latar belakang warna merah atau biru, dengan ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA setempat.
  6. Biaya Pendaftaran:

    • Pastikan Anda mengetahui jumlah biaya yang harus Anda bayar untuk proses pendaftaran pernikahan di KUA. Biaya ini dapat bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.

Proses Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah Anda memastikan bahwa Anda telah memenuhi semua syarat yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pendaftaran nikah di KUA:

  1. Kunjungi KUA Terdekat: Pilih KUA yang berada di wilayah tempat Anda atau pasangan tinggal. Pastikan Anda datang selama jam kerja KUA.

  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah: Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pernikahan. Pastikan untuk mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

  3. Verifikasi Dokumen: Setelah mengisi formulir, petugas KUA akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen yang Anda bawa.

  4. Jadwal Pernikahan: Anda akan menentukan tanggal dan waktu pernikahan sesuai dengan kesepakatan dengan KUA. Biasanya, Anda akan diberi beberapa opsi tanggal pernikahan.

  5. Pelaksanaan Akad Nikah: Pada hari pernikahan, Anda dan pasangan akan melakukan akad nikah di KUA dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sah.

  6. Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah selesai, KUA akan menerbitkan buku nikah yang sah dan resmi. Buku nikah ini akan menjadi bukti sah pernikahan Anda.

  7. Pemberkatan Agama (Opsional): Jika Anda menginginkan pemberkatan agama setelah akad nikah, Anda dapat mengatur waktu untuk pemberkatan di tempat ibadah Anda.

Catatan Penting:

  • Pastikan Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di KUA setempat karena aturan bisa berbeda dari satu daerah ke daerah lain.
  • Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan atau masalah dalam proses pendaftaran nikah.

Nikah di KUA adalah cara yang sah dan resmi untuk mengikat pernikahan di Indonesia. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, Anda dapat menjalani proses pernikahan dengan lancar dan meriah di bawah aturan hukum yang berlaku.

 

Tags: Proses Pendaftaran Nikah di KUASyarat-Syarat Nikah di KUA

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
SKCK 2023 Medan: Cara dan Syarat Mengurus SKCK untuk Warga Kota Medan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2023: Syarat dan Cara mengurusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya

7 Mei 2025
Cara Mengurus Kehilangan KK di Kota Medan, Lengkap dengan Syarat dan Alamat Layanan

Cara Mengurus Kehilangan KK di Kota Medan, Lengkap dengan Syarat dan Alamat Layanan

3 September 2025
Mantan Anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal Dituntut 4 Tahun

Mantan Anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal Dituntut 4 Tahun

13 Juni 2019
Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2025: Cek Syarat, Jumlah Bantuan, dan Daftar Penerima Lewat HP

Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2025: Cek Syarat, Jumlah Bantuan, dan Daftar Penerima Lewat HP

4 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.