Cara Mudah Membuat NPWP Online 2025, Bisa dari Rumah!
Kini, mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) makin mudah! Di tahun 2025, kamu nggak perlu lagi datang ke kantor pajak dan antre panjang. Semuanya bisa dilakukan secara online, hanya dengan modal HP atau laptop dan jaringan internet. NPWP adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Fungsinya sebagai tanda bahwa kamu terdaftar sebagai pembayar pajak di Indonesia. NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti:
Mengajukan pinjaman ke bank
Melamar kerja di perusahaan formal
Mengakses layanan BPJS
Mengikuti tender atau proyek pemerintah
Mengurus perizinan usaha
Syarat Membuat NPWP Tahun 2025
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Tanpa Usaha)
e-KTP (untuk WNI)
Paspor + KITAS/KITAP (untuk WNA)
Untuk Orang Pribadi dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas
e-KTP
Surat keterangan usaha dari kelurahan atau bukti tagihan listrik (bisa PLN/PDAM)
Atau surat pernyataan bermaterai bahwa kamu menjalankan usaha/pekerjaan bebas
Untuk Badan Usaha (PT, CV, Yayasan, dll)
Akta pendirian usaha
NPWP salah satu pengurus (atau paspor & surat domisili untuk WNA)
Izin usaha (NIB, SIUP, atau keterangan tempat usaha dari kelurahan)
Langkah-langkah Daftar NPWP Secara Online 2025
Untuk mendaftar NPWP secara online, kamu bisa menggunakan layanan e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak:
Kunjungi Website Resmi Pajak
Buka https://ereg.pajak.go.id
Buat Akun e-Registration DJP
Klik Daftar
Masukkan alamat email aktif dan kode verifikasi (captcha)
Klik link aktivasi yang dikirim ke email kamu
Login dan Lengkapi Data
Setelah aktivasi berhasil:
Login ke akun
Isi semua data pribadi secara lengkap dan benar
Unggah Dokumen Persyaratan
Upload e-KTP atau dokumen lainnya sesuai statusmu
Pastikan dokumen jelas, tidak buram
Kirim Formulir Pendaftaran
Klik tombol “Kirim” setelah semua data terisi
Sistem akan memproses dan memverifikasi datamu
















