Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Cari Tersangka Korupsi Bapemas Sumut Buron

by
6 Mei 2018
in Berita
0
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih terus mencari tersangka berinisial TFK, Direktur Mitra Multi Communication, kasus dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemprov Sumut senilai Rp40,8 miliar dana APBN Tahun Anggaran 2015, buron.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Minggu, mengatakan pihaknya sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian mencari hingga dapat tersangka yang sudah lama menghilang.

Bahkan, menurut dia, foto-foto tersangka juga telah disebarkan keseluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tanah air, dan beberapa institusi pemerintah agar dapat diketahui.

“Bagi masyarakat yang melihat tersangka, segera melapor ke kantor Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk dapat diamankan,” ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, dijadikannya daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, karena TFK hingga kini, tidak diketahui dimana berada dan beberapa kali dilayangkan pemanggilan, namun tetap mangkir.

Kejati Sumut juga sudah melakukan pencarian terhadap tersangka di Jakarta, dan beberapa daerah lainnya, tapi belum diketemukan.

“Tersangka tidak kooperatif, dan pemanggilan yang dilayangkan institusi hukum tersebut, tidak pernah dihadiri,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Kejati Sumut juga telah memeriksa tersangka berinisial ES, Pejabat Pembuat Komitmen, dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut.

Namun, usai menjalani pemeriksaan, tersangka belum dilakukan penahanan dan masih diperbolehkan untuk pulang ke rumah.

Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka, dalam dugaan korupsi di Bapemas Provinsi Sumut. Keempat tersangka itu, yakni berinisial ES, PPK di Bapemas Provinsi Sumut.

Kemudian, tersangka TFK, Direktur Mitra Multi Communication, BS, Direktur PT Proxima Convex, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.

Tersangka BS dan RJP telah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya Kejati Sumut juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinisial MN,

Namun, MN meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta, Sabtu (25/2-2017), akibat penyakit jantung sehingga status hukumnya otomatis gugur dan penyidikan terhadapnya juga dihentikan.

Tags: Kejati Cari Tersangka Korupsi Bapemas Sumut Buron

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Debat Kandidat : Djarot-Sihar Dipuji Netizen, Edy-Ijeck ‘Buta’ Istilah-istilah Penganggaran

Debat Kandidat : Djarot-Sihar Dipuji Netizen, Edy-Ijeck 'Buta' Istilah-istilah Penganggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek Status PIP 2025 Tahap 3 Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Cek Status PIP 2025 Tahap 3 Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

23 Oktober 2025
Cara Mudah Bikin KTP Digital Hanya Lewat Aplikasi IKD

Cara Mudah Bikin KTP Digital Hanya Lewat Aplikasi IKD

28 Oktober 2025
UMK Medan 2026 Tembus Rp4,3 Juta Naik 8%

UMK Medan 2026 Tembus Rp4,3 Juta Naik 8%

23 Desember 2025
Besaran Dana PKH SMA Tahap 1 2025

Besaran Dana PKH SMA Tahap 1 2025

18 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.