Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Kendaraan Kena Tilang Elektronik? Ini Penyebabnya

Anissa by Anissa
18 April 2025
in Berita, Info
0
Kendaraan Kena Tilang Elektronik Ini Penyebabnya
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendaraan Kena Tilang Elektronik? Ini Penyebabnya

Di era digital seperti sekarang, penegakan hukum lalu lintas semakin canggih dengan hadirnya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Oleh karena itu, kendaraan bisa kena tilang elektronik tanpa harus berhadapan langsung dengan petugas di jalan. Namun, apa saja penyebab kendaraan bisa terkena tilang elektronik

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Dengan menggunakan kamera pengawas yang terintegrasi, sistem ini mampu mendeteksi pelanggaran dan mengirimkan bukti serta surat tilang secara otomatis kepada pemilik kendaraan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sehingga meminimalkan potensi pungutan liar.

Penyebab Kendaraan Bisa Kena Tilang Elektronik

Penyebab kendaraan terjerat tilang elektronik (ETLE) berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi secara otomatis oleh kamera. Berikut adalah jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan kendaraan terkena tilang elektronik:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
  • Menggunakan smartphone saat mengemudi.
  • Melanggar batas kecepatan maksimum.
  • Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Menerobos lampu merah.
  • Berkendara melawan arus.
  • Mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
  • Berboncengan motor lebih dari dua orang.
  • Tidak menyalakan lampu motor pada siang hari.
  • Melanggar aturan ganjil-genap.
  • Melanggar ketentuan jalur khusus untuk kendaraan tertentu.
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan.

Kamera ETLE yang terpasang di berbagai lokasi akan merekam pelanggaran tersebut secara otomatis, termasuk nomor plat kendaraan, sehingga proses tilang dapat dilakukan tanpa perlu adanya interaksi langsung dengan petugas.

Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah juga dapat dikenakan tilang elektronik jika melakukan pelanggaran di wilayah yang menerapkan ETLE, karena sistem ini mampu mengenali nomor plat kendaraan secara otomatis.

Tags: kendaraan kena tilang etletilang elektroniktilang etle

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Belum Terdaftar sebagai Penerima Bansos? Tenang, Masih Ada Jalan!

Belum Terdaftar sebagai Penerima Bansos? Tenang, Masih Ada Jalan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Nominal Bansos PKH Oktober 2025, Lengkap dengan Jadwal Pencairan

Nominal Bansos PKH Oktober 2025, Lengkap dengan Jadwal Pencairan

3 Oktober 2025

Kapolda Akui Helikopternya Dipakai Warga untuk Nikahan

2 Maret 2018
Cara Daftar QRIS Lewat Aplikasi

Cara Mudah Daftar QRIS Lewat Aplikasi

28 Oktober 2025
rais akbar rambe

Rais Akbar Rambe Lulus ke Univ. Al-Ahgaff Republik Yaman

24 September 2020

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.