Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Klaim JHT Usia 56 Tahun Gampang Pakai Kartu BPJS KTP NPWP

Anissa by Anissa
30 April 2025
in Berita, Kesehatan
2
Klaim JHT Usia 56 Tahun Menggunakan Kartu BPJS, KTP, dan NPWP

Klaim JHT Usia 56 Tahun Menggunakan Kartu BPJS, KTP, dan NPWP

198
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Klaim JHT untuk Usia 56 Tahun dengan Kartu BPJS, KTP, dan NPWP

Memasuki usia 56 tahun, Anda berhak mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang mudah. Anda hanya perlu menyiapkan tiga dokumen utama, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP.

Apa Itu Klaim JHT Usia 56 Tahun?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa dana tabungan kepada peserta saat mereka memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat tersebut adalah mencapai usia 56 tahun, di mana peserta berhak mencairkan saldo JHT secara penuh.

Mengapa Usia 56 Tahun Sangat Penting?

Usia 56 tahun merupakan batas yang ditentukan oleh pemerintah untuk pencairan JHT. Pada usia ini, peserta dapat mengajukan klaim tanpa perlu memberikan alasan tambahan, seperti berhenti bekerja atau di-PHK.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT Usia 56 Tahun

Untuk mengajukan klaim JHT pada usia 56 tahun, Anda hanya perlu menyiapkan tiga dokumen berikut

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (wajib untuk klaim saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian)

Cara Mengajukan Klaim JHT Usia 56 Tahun Klaim Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh dan buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  • Isi data diri Anda dan unggah dokumen Kartu BPJS, KTP, serta NPWP.
  • Ikuti proses verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS.
  • Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Cara Klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Siapkan dokumen lengkap (Kartu BPJS, KTP, NPWP).
  • Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat.
  • Isi formulir klaim dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu hingga proses verifikasi dan pencairan dana selesai.
Tags: cara klaim jht usia 56 tahunjaminan hari tua bpjs kesehatanJHTKlaim JHTNPWPsyarat klaim jht

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Next Post
Rincian Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama 2025

Rincian Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama 2025

Comments 2

  1. Ping-balik: Cara Mudah Membuat NPWP Online 2025, Bisa dari Rumah! - Medan Aktual
  2. Ping-balik: Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online – Medan Aktual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mudah Bayar Pajak Motor Secara Online dan Persyaratannya 2023

Cara Mendapatkan Penggantian STNK yang Hilang atau Rusak di Medan

22 November 2023
Usai Dilantik Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan

Usai Dilantik Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan

17 Mei 2019
Cara Mengganti Foto di KTP Elektronik: Alasan, Syarat, dan Proses Lengkap

Cara Mengganti Foto di KTP Elektronik: Alasan, Syarat, dan Proses Lengkap

16 Juni 2025
Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran: Strategi Perlindungan Ekonomi Lewat Bansos dan Insentif

Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran: Strategi Perlindungan Ekonomi Lewat Bansos dan Insentif

21 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.