Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Pandai Bersilat Lidah, Residivis Ini Perdaya Korbannya Sampai ke Medan

by
1 Agustus 2019
in Berita, Peristiwa
0
Pandai Bersilat Lidah, Residivis Ini Perdaya Korbannya Sampai ke Medan
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Selama berada dalam lembaga Pemasyarakatan ternyata tidak membuatnya sadar dan insaf, malah semakin menjadi – jadi. Perbuatan mencuri dan menggelapkan barang milik orang lain sepertinya sudah mendarah daging pada nya.

Kini pergerakan Arief Syauri Tarigan (30) warga Jalan Jawa, Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini, terhenti setelah diringkus oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai karena melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan kendaraan Bermotor Roda Dua dan Handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan, kamis (1/8/2019), tersangka merupakan Residivis dalam kasus yang sama dan menurut pengakuannya kepada penyidik, Ia nya telah dua kali masuk penjara yakni pada tahun 2014 dan 2017,ujar AKBP Irfan Rifai.

AKBP Irfan Rifai menuturkan, pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini diringkus oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai di Jalan Anwar Idris pada selasa (30/7/2019) sekira pukul 09.30 wib berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/180/VII/2019/SU/RES T.BALAI tanggal 12 Juli 2019 yang di buat oleh orangtua korban.

Kejadian bermula pada Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib, saat itu korban Khairul Imam bersama tiga temannya bermain di Lapangan Sultan Abdul Jalil atau lebih dikenal dengan Lapangan Pasir, lagi asyik bermain HP bersama temannya, korban di datangi oleh tersangka dan mengaku sebagai preman di daerah tersebut dan walaupun baru kenal tetapi seakan meraka telah lama berkenalan, hal ini disebabkan oleh sikap tersangka yang pandai bersilat lidah meyakinkan korban.

Nah sekira pukul 21.00 wib, tersangka mengajak korban dan temannya untuk ke sebuah warung Mie Aceh di jalan Sudirman batu Km 3 untuk makan dan bermain gitar.

Tidak berselang lama, tersangka pun memulai aksinya memujuk dan coba meminjam Handphone merk Oppo A37 milik korban dengan alasan menelpon temannya yang pandai bermain gitar, korban pun memberi pinjam HP nya.

Bukan hanya itu, tersangka pun bermulut manis lagi meminjam Sepeda Motor merk Honda Beat dengan plat BK 4401 QAE warna biru putih korban dengan alasan akan menjemput temannya di jalan Listrik.

“Kalian minum- minum disini dulu ya, aku mau menjemput temanku. Bentar lagi aku datang ” ucap tersangka kepada korban.

Namun tersangka tidak kunjung tiba setelah Handphone dan sepeda Motor tersebut diserahkan korban kepada tersangka dan akibatnya korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 8 juta.

Untuk mengungkap kasus ini terbilang sulit karena korban awalnya tidak mengenal nama dan alamat korban. Namun Petugas Timsus Gurita berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan secara marathon dengan mengumpulkan keterangan secara Full Baket dan akhirnya tersangka dapat diringkus.

Saat diamankan, barang bukti HP telah dijual oleh tersangka kepada Sopir Bus yang tidak dikenalinya ketika tersangka naik Bus menuju Medan usai melakukan aksinya, jelas AKBP Irfan Rifai.

Sementara kenderaan bermotor hasil dari Tindak Pidana digunakan tersangka sehari-hari sembari Menunggu Orang lain yang berminat Membeli Sepeda Motor tersebut.

Dalam pemeriksaan kepada penyidik, tersangka telah 4 kali melakukan aksi penggelapan yakni 2 kasus pada 2018 dan 2 kasus pada 2019 di wilayah Kota Tanjungbalai dengan modus yang sama (Meminjam kepada korban, lalu dibawa lari dan dijual Kepada Orang lain).

Untuk saat ini pihaknya , kata AKBP Irfan Rifai akan berkordinasi dengan Poltabes Medan karena, tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama di medan. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/2151/K/X/RESTABES MEDAN tanggal 2 Oktober 2018 atas nama Pelapor Irvan Al Rasyid Tarigan, yang melakukan penggelapan 1 unit kendaraan bermotor pelapor di wilayah hukum Polrestabes Medan.sebut AKBP Irfan Rifai.(SED)

Tags: Pandai Bersilat LidahResidivis Ini Perdaya Korbannya Sampai ke Medan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Rusak Pagar Kantor Gubernur, GMKI Medan Dilaporkan ke Polisi

Rusak Pagar Kantor Gubernur, GMKI Medan Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Labuhanbatu Tertibkan APK

Bawaslu Simalungun Patroli Politik Uang

14 April 2019
Cara Daftar Beasiswa Tanoto Foundation 2026, Gratis Kuliah dan Tunjangan Hidup

Cara Daftar Beasiswa Tanoto Foundation 2026, Gratis Kuliah dan Tunjangan Hidup

30 Agustus 2025
Cek Jadwal WFA ASN 2025 Sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H

Cek Jadwal WFA ASN 2025 Sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H

17 Maret 2025

Liga 1 : Diterjang Singo Edan, Anak Asuh Butler Kian Merana

28 Oktober 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.