Pemerintah Kota Medan resmi mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dari jabatannya setelah terungkap dugaan keterlibatannya dalam praktik judi online. Keputusan pembebasan tugas tersebut diketahui diberlakukan pada Jumat (23/01/2026).
Sanksi administratif dijatuhkan setelah Almuqarrom terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), yang semestinya digunakan untuk keperluan operasional pemerintahan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
“Ya, benar. Yang bersangkutan dihukum disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, karena menyalahgunakan wewenang, yaitu penyalahgunaan KKPD,” kata , dilihat oleh kru medanaktual di laman kompas.com pada, Selasa (27/01/2026).
Lebih lanjut, Subhan Fajri mengungkapkan bahwa dana yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar dan dipakai untuk aktivitas judi online. Praktik penyalahgunaan anggaran tersebut disebut telah berlangsung sejak Agustus 2024.
Inspektorat Kota Medan turut mengonfirmasi pencopotan Camat Medan Maimun. Namun, pihak inspektorat masih belum merinci perkembangan terbaru terkait proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Benar, Yang bersangkutan dijatuhi dispilin berat berat,” kata Erfin, singkat.
Sementara itu, posisi Camat Medan Maimun saat ini telah diisi oleh pejabat pelaksana tugas. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Ridho Rasyid Nasution, menyebut jabatan tersebut sementara diemban oleh Sekretaris Camat.
“Plt Camat Medan Maimun sekarang, Eva. Suratnya diterima pada 22 Januari kemarin,” kata Ridho.
Sebagai catatan, Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan alat pembayaran resmi yang digunakan instansi pemerintah daerah dalam transaksi belanja APBD secara non-tunai. Sistem ini diterapkan untuk menggantikan pembayaran tunai demi meningkatkan transparansi, keamanan, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik.

















